Eratkan Ukhuwah, Gembirakan Dakwah

Kabinet Ar-Ribath

Our Cabinet
JMME FEB UGM JMME FEB UGM

Islam dan Terorisme :
Apakah Islam Mengajarkan Terorisme?

Oleh: Hanif Ubaidillah | Sabtu, 05/06/2021 14:25 WIB

Beberapa bulan yang lalu, Indonesia sempat dikejutkan dengan terjadinya insiden bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makassar (28/3/2021). Diduga bahwa pelaku bom bunuh diri merupakan pasangan suami istri yang menjadi anggota dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat pada pengeboman di Filipina pada tahun 2019. Pelaku terlihat mengenakan celana cingkrang, bersorban, berjanggut panjang, sedangkan pelaku lainnya mengenakan cadar (niqab) serta pakaian panjang serba hitam.

Atribut pakaian pelaku mendapat banyak sorotan publik dan menyebabkan sentimen negatif di sebagian masyarakat bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan terorisme. Namun apakah benar jika Islam mengajarkan tindakan terorisme? Artikel ini akan mencoba membahas hukum terorisme dalam Islam, dimulai dari definisi terorisme dan kasusnya di Indonesia, hukum menakut-nakuti orang lain, hukum membunuh orang non-muslim, hukum bunuh diri, beserta kesimpulan penulis mengenai terorisme di Indonesia. Selamat membaca!

Definisi dan Kasus Terorisme di Indonesia

Terorisme diambil dari kata teror yang berarti usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Terorisme pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang umumnya adalah tujuan politik. Bentuk terorisme sendiri dapat berupa pengeboman, pembunuhan, penyerangan bersenjata, penyanderaan, pembajakan, dan lain-lainnya.

Menurut Public Virtue Research Institute, terdapat sembilan kasus ledakan bom yang terjadi di Indonesia dalam dua dekade terakhir. Sedangkan menurut Tim Analisis LAB 45, jumlah teror yang terjadi di Indonesia pada tahun 2000-2021 adalah sejumlah 552 aksi teror. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya aman dari tindakan terorisme.

Hukum Menakuti-nakuti Orang Lain

Salah satu tujuan dari tindakan terorisme adalah untuk menciptakan ketakutan. Agama Islam sendiri melarang umat Islam untuk menakut-nakuti orang lain, meskipun hanya sekadar bercanda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362). Kita juga tidak boleh menakut-nakuti orang non-muslim yang berdampingan baik dengan umat muslim, sebab kita diperintah untuk bermuamalah baik dengan mereka dalam urusan duniawi.

Menakut-nakuti juga dapat dilakukan dalam bentuk mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160). Dalam hadist riwayat Muslim no. 2616, umat Islam juga dilarang menodongkan senjata tajam kepada orang lain meskipun sedang bercanda. Jika menyembunyikan barang dan menodongkan senjata tajam meskipun hanya bercanda saja dilarang, apalagi melakukan teror dengan meledakkan bom yang menakuti banyak orang. Menakut-nakuti orang lain adalah hal terlarang dalam Islam.

Hukum Membunuh Orang Kafir (Non-Muslim)

Selain bertujuan untuk menakut-nakuti banyak orang, salah satu tujuan terorisme adalah untuk membunuh golongan tertentu. Pada kasus Bom Makassar (2021), diduga kedua pelaku bertujuan untuk meledakkan diri di tengah-tengah umat kristiani dengan dalih untuk berjihad. Namun apakah hal ini dapat disebut jihad? Lalu bagaimanakah hukum membunuh orang kafir (non-muslim) dalam Islam? Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam Islam istilah kafir digunakan untuk menyebut orang yang beragama selain Islam. Kata kafir bukan pula sebuah hinaan, melainkan sebuah sebutan.

Islam mengelompokkan orang kafir menjadi beberapa golongan, yaitu: Kafir dzimmi, kafir mu’ahad, kafir musta’man, dan kafir harbi.

  • Kafir dzimmi adalah orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
  • Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang bersepakat untuk tidak berperang dengan kaum muslim dalam waktu yang disepakati.
  • Kafir musta’man adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.
  • Kafir harbi adalah orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang umat muslim.

Selain dari kafir harbi, agama Islam mengharamkan umat muslim untuk membunuh tiga golongan lainnya. Terdapat beberapa dalil yang mengharamkan untuk membunuh kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’man. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. An Nasa’i). Hadits ini menunjukkan ancaman berat bagi umat Islam yang membunuh seorang kafir dzimmi hingga tidak dapat mencium bau surga. Pada hadits riwayat Bukhari no. 3116, terdapat ancaman serupa bagi orang Islam yang membunuh seorang kafir mu’ahad.

Umat Islam juga dilarang membunuh seorang kafir musta’man dalam firman Allah pada surah At Taubah ayat 6, “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” Sedangkan seorang kafir harbi yang benar-benar memerangi umat Islam sebagaimana ketentuan syariat adalah halal untuk dibunuh. Namun umat muslim tidak diperkenankan untuk asal membunuh kafir harbi secara asal dan harus memperhatikan hukum syariat yang ada. Membunuh orang kafir yang hidup berdampingan baik dengan umat Islam bukanlah jihad dan tidak dibenarkan.

Hukum Bunuh Diri

Pada kasus Bom Makassar (2019), kedua pelaku terorisme melakukan aksi pengeboman dengan cara meledakkan diri sendiri. Apakah bom bunuh diri dibenarkan dalam Islam? Jawabannya adalah tidak. Bunuh diri diharamkan oleh syariat dan termasuk dosa yang sangat besar hingga pelakunya terancam masuk neraka. Allah berfirman dalam surah An Nisa’ ayat 29-30, “…. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”

Pelaku bunuh diri juga akan mendapat adzab keras berupa berulang kali membunuh dirinya dengan cara ia mati di hari kiamat nanti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365). Begitu pula seorang yang mati dengan cara meledakkan dirinya, maka di hari kiamat nanti ia akan berulang kali meledakkan dirinya. Agama Islam tidak membenarkan bom bunuh diri.

Kesimpulan

Meskipun banyak pihak dan media yang menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan terorisme, namun syariat Islam sendiri mengharamkan tindakan terorisme. Baik dalam perkara menakut-nakuti orang lain, membunuh orang kafir (selain kafir harbi), dan bunuh diri, merupakan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini didukung dengan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan hadits beserta pemahaman yang lurus dari para ulama. Sehingga apabila ada seorang muslim yang menghalalkan terorisme, maka dapat dipastikan bahwa ia memiliki pemahaman menyimpang yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Lalu apakah celana cingkrang, janggut panjang, dan cadar merupakan tanda bahwa seseorang memiliki pemahaman yang menyimpang? Jawabannya adalah tidak. Pada kenyataannya memelihara janggut, memakai celana di atas mata kaki, dan memakai cadar hukumnya adalah sunnah dalam Islam. Penampilan ini adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para salafush shalih. Sunnah ini menjadi buruk di mata beberapa masyarakat sebab keawaman mereka terhadap ilmu agama Islam dan perilaku sejumlah oknum (teroris) yang merusak citra baik dari sunnah ini.

Agama Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, sehingga isinya pun mengajarkan untuk saling menyayangi, berbuat kebaikan kepada sesama, mengajak kepada kebaikan, dan melarang dari kemungkaran. Apabila ada sejumlah oknum yang menyimpang, tidaklah sepantasnya bagi seseorang untuk melakukan generalisasi bahwa ajaran Islam juga menyimpang. Pada kenyataannya, citra buruk yang disematkan kepada umat Islam hanyalah sebatas rekayasa media saja. Sebab agama Islam mengharamkan terorisme dan mengecam para pelaku terorisme.

 

Referensi

Baits, Ammi Nur (2018). Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://konsultasisyariah.com/31777-bukan-dalil-untuk-bom-bunuh-diri.html

CNN Indonesia (2021). Daftar Kasus Ledakan Bom di Indonesia 2 Dekade Terakhir. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210328150157-20-623072/daftar-kasus-ledakan-bom-di-indonesia-2-dekade-terakhir

Farisa, Fitria Chusna (2021). 552 Aksi Teror Terjadi Sejak Tahun 200, Terbanyak Ada di Era SBY. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://nasional.kompas.com/read/2021/03/30/15460211/552-aksi-teror-terjadi-sejak-tahun-2000-terbanyak-ada-di-era-sby?page=all#

Nugroho, Wisnu (2021). Bom Bunuh Diri di Gerbang Katedral Makassar dan Ancaman Teror Serentak. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/090623665/bom-bunuh-diri-di-gerbang-katedral-makassar-dan-ancaman-teror-serentak?page=all#

Syamhudi, Kholid (2009). Apakah Semua Orang Kafir Sama? Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://almanhaj.or.id/2569-apakah-semua-orang-kafir-sama.html

Tuasikal, Muhammad Abduh (2009). Hukum Membunuh atau “Ngebom” Orang Kafir. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://rumaysho.com/379-hukum-membunuh-atau-qngebomq-orang-kafir.html

Tuasikal, Muhammad Abduh (2009). Mengenai Seorang Muslim yang Bunuh Diri. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://rumaysho.com/377-mengenai-seorang-muslim-yang-bunuh-diri.html

Tuasikal, Muhammad Abduh (2009). Penampilan Seperti Ini Bukanlah Teroris. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://rumaysho.com/419-penampilan-seperti-ini-bukanlah-teroris.html

Tuasikal, Muhammad Abduh (2015). Islam Mengajarkan Terorisme? Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://rumaysho.com/10511-islam-mengajarkan-terorisme.html

Tuasikal, Muhammad Abduh (2016). Tidak Boleh Bercanda dengan Menodong Pisau. Diakses pada tanggal 19 Mei 2021. Dari https://rumaysho.com/14554-tidak-boleh-bercanda-dengan-menodong-pisau.html