[HALAL ADALAH AKAR PRASYARAT DARI SEMUA KEBAJIKAN]
Dari segala cara kita menjemput rizqi, maka halal adalah akar prasyarat dari semua kebajikan. ‘Abdullah ibn ‘Umar ra berkata, “Demi Allah, memastikan halalnya satu suapan ke mulutku, lebih aku sukai daripada bershadaqah seribu dinar.” (Salim A. Fillah, dalam lapis – lapis keberkahan)
Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Bukan tanpa alasan babi itu diharamkan. Beberapa hal yang menjadi alasan babi diharapkan adalah sebagai berikut :
1. Babi adalah hewan yang memiliki tingkat kerakusan yang tinggi. Segala macam makanan dapat dimakan oleh babi termasuk kotoran manusia atau hewan. Bahkan makanan yang telah dimuntahkan babi akan dimakan kembali saat seekor babi tersebut merasa lapar.
2. Dari sisi medis babi setidaknya memiliki 25 bibit penyakit yang terkandung di dalam tubuhnya. Antara lain adalah antraks, rabies, bahkan influenza, dapat ditularkan dari seekor babi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipublikasikan pada tahun 1986 dalam konferensi tahunan sedunia tentang penyakit alat pencernaan, daging babi dinyatakan sebagai penyebab utama kanker anus dan kanker usus besar. Persentase penyakit ini sangat tinggi di negara-negara eropa dan amerika. Sementara di negara-negara islam persentasenya sangat rendah sekali yaitu hampir 1 : 1000 kasus.
3. Di dalam tubuh babi tidak hanya terdapat satu jenis cacing, tetapi tujuh jenis cacing yang berbahaya bagi tubuh. Salah satunya adalah cacing pita. Cacing pita adalah cacing yang tumbuh dan berkembang dengan menempel di dinding-dinding usus lalu memakan makanan yang di makan oleh tubuh yang menjadi parasitnya. Cacing pita yang hinggap pada ubbuh manusia dapat menyebabkan seseorang kekurangan darah dan mengalami histeria.
4. Secara anatomi, babi tidak mempunyai leher. sehingga babi tidak dapat disembelih. sementara islam telah mengajarkan tata cara menyembelih hewan, yaitu dengan mengucapkan “bismillahirrohmanirrohim” dan memotong di bagian urat nadi lehernya. penyembelihan dilakukan agar tidak terdapat kerusakan pada organ vital hewan yg disembelih. yang dapat mengakibatkan daging hewan tersebut termerah oleh gumpalan darah yang terdapat pada urat dalam tubuhnya.
5. Babi juga menjadi pembawa virus flu burung dan flu babi yang amat berbbahaya bagi manusia. Virus H1N1 yang sebelumnya tidak berbahaya ternyata bermutasi di dalam tubuh babi dan menjadi virus H5N1 yang sangat mematikan bagi manusia.
Tak heran mengapa Allah yang maha mengetahui segalanya mengharamkan memakan babi bahkan mengkategorikan babi sebagai najis mugoladoh/ najis besar, dan harus membersihkan sampai 7 kali dan salah satunya menggunakan tanah saat kita menyentuh babi.
Allah SWT menetapkan aturan bagi manusia bukan tanpa alasan.
Pengharaman daging babi bagi manusia bertujuan agar manusia terhindar dari berbagai macam penyakit yang terkandung dalam seekor babi. Semoga kita semua diselamatkan dari keburukan hewan babi ini. Aamiin.
Sumber :
– Al-Qur’an
– Al-hadist
– islam channel 01
– https://muslim.or.id/461-babi-haram.html
Departemen Kajian Keislaman
JMME FEB UGM